Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Friday, 20 April 2012

Hukum Merokok dan Syisyah


Pertanyaan:
Fadhiat Asy Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah, anggota majelis ulama yang terdahulu di Negara Arab Saudi. Saya berharap dari syaikh yang mulia sebuah penjelasan tentang hukum merokok dan syisyah beserta dalilnya?

Jawaban:
Mengisap rokok haram, begitu pula syisyah. Dalil akan hal ini, adalah Firman Allah Ta’ala:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا } [النساء: 29]

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

{وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ } [البقرة: 195]

Artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Dan telah tetap di dalam ilmu kedokteran bahwa hal-hal ini adalah berbahaya dan jika berbahaya maka hal tersebut haram.

Dalil lain adalah Firman Allah Ta'ala:


{ وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا} [النساء: 5]

Artinya: "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik."

Allah telah melarang untuk memberikan harta kita kepada orang-orang yang bodoh karena mereka itu menghambur-hamburkan dan merusaknya, tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok dan syisyah adalah penghamburan dan pengrusakan akan harta tersebut maka akhirnya dilarang akan hal tersebut, dengan cara pengambilan inti sari dari ayat ini, sedangkan dari sunah,

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk menghambur-hamburkan harta dan pengeluaran harta untuk menghsiap hal-hal ini (rokok dan syisyah) karena ia termasuk penghamburan harta dan juga karena sabda Nabi Muhammad shallallahu 'aliaihi wasallam:


لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: "Tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya."

Dan mengkonsumsi hal-hal ini pasti menyebabkan bahaya dan karena hal-hal ini menyebabkan manusia secara pasti ketergantungan akannya, jika kehilangan maka dadanya akan sesak dan dunia terasa sempit, jadi ia telah memasukkan ke dalam dirinya hal-hal yang sebenarnya ia tidak membutuhkannya.

Sumber: Waryanto Nardisutrisno
Read more

Thursday, 12 April 2012

Jangan Sentuh Bos, bukan Mahram Tuh...!!


HARAMNYA MENYENTUH ATAU BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA YG BUKAN MAHRAM;as sunnah al mahjurah [sunnah yang ditinggalkan] ditengah kaum muslimin

Bismillahirrahmanirrahim,
Ikhwah yang dirahmati Allah, sesungguhnya orang yang mengkaji alqur'an dan sunnah akan memahami dengan gamblang tentang perhatian agama islam yang besar terhadap hak-hak wanita, mensyariatkan hukum-hukum untuk menjaga kemuliaannya, menurunkan penjelasan dari alqur'an maupun sunnah untuk melanggengkan kesucian mereka, wanita ibarat permata yang tidak sembarang tangan bisa menikmati dan menyentuhnya, padahal pada jaman jahiliyah wanita hanyalah barang yang diwariskan turun temurun, mereka ibarat sampah/kotoran yang tidak dikehendaki kehadirannya, bahkan wanita merupakan simbol aib yang harus dienyahkan dari muka bumi ini.

Umar bin Khatthab radiyallahu 'anhu berkata:

وَاللَّهِ إِنْ كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ مَا نَعُدُّ لِلنِّسَاءِ أَمْرًا ، حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِنَّ مَا أَنْزَلَ وَقَسَمَ لَهُنَّ مَا قَسَمَ

Artinya,"Demi Allah, sesungguhnya kami di jaman jahiliyah tidak menganggap wanita sesuatu yang patut untuk dimuliakan, sampai Allah menurunkan –tentang hak mereka- penjelasan, dan membagi –warisan- untuk mereka."

[HR.Bukhari dalam kitab Tafsir, bab : mencari keridhoan istri-istrimu, no hadits: 4629, dan diriwayatkan pula oleh Muslim, kitab : at Thalaq, bab al iila' dan menjauhi istri dan memberi pilihan kepada mereka, no hadits: 1479]

***********
Seiring bergulirnya waktu,dan di hari ini di zaman yg serba modern,keindahan hukum Islam terkait dengan hak-hak wanita mulai terkoyak, kemuliaan yang ditawarkan Islam kepada mereka mulai ternoda, bahkan persepsi jahiliyah tentang wanita berkibar kembali, ironisnya pengibarnya adalah kader-kader dari kaum muslimin sendiri,bisa jadi penyebabnya adalah karena kebodohan yang menyelimuti umat ini, sehingga mengaburkan penjelasan Ilahi terkait masalah tersebut, atau termakan syubhat-syubhat murahan yang ditebarkan para musuh islam, demi menghancurkan dien (agama) yang mulia ini.

Ketidaktahuan mereka (mayoritas kaum muslimin) tentang agama inilah yang menjadi pemicu kekagetan/
tersentak,mereka terheran-heran ketika kita dengan tegas mengatakan bahwa menyentuh wanita non mahram adalah haram!
Padahal,betapa banyak dalil yang ditegakkan oleh Al Qur'an dan Sunnah untuk mentaqrir [menetapkan] tentang hal ini;haramnya menyentuh wanita yang bukan mahram-.

**********
Ini satu Dalil,serasa sudah cukup untuk menjadi kekhawatiran dan ketakutan atas ancamannya dari sebab pelanggaran yg dilakukan,juga bantahan atas syubhat-syubhat yg ditebarkan oleh orang-orang jahil dan musuh-musuh islam:

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Artinya," Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya."

Hukum Para Ulama Terhadap Hadits Ini,

1. Al Haitsami mengatakan dalam kitabnya Majma'ul Fawaid 4/426:
hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani, dan para perawinya [memenuhi syarat] perawi Bukhari dan Muslim.
2. Al Mundziri mengatakan dalam kitabnya at Targhibu wat Tarhiib 3/10:
hadits ini diriwayatkan at Tabrani dan al Baihaqi, dan para perawi at Thabrani terpercaya, perawi yang memenuhi syarat Bukhari dan Muslim.
3. Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani mengatakan dalam kitabnya Silsilah as Shohiihah 1/447 No Hadits: 226:
ini sanad yang baik [jayyid], seluruh perawinya terpercaya dan memenuhi syarat perawi Bukhari dan Muslim, kecuali Syaddad bin Sa'id, dia adalah perawi yang memenuhi syarat imam Muslim saja, ada sedikit kritikan padanya [Syaddad bin Sa'id], namun derajat hadits ini tidak kurang dari derajat hasan
Dan hadits diatas memiliki beberapa Syawahid [penguat], diantaranya diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dalam Sunannya 2/117 No Hadits 2168, dan diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam kitabnya at Thibb 2/33-34 ,sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani –rahimallahu lijami'i ulama'inaa-.

Fiqh Hadits

Hadits ini mengharamkan seorang laki-laki menyentuh wanita non mahram
Yang dimaksud dengan menyentuh di dalam hadits ini adalah menyentuh hakiki, dan bukan bermakna jimak [hubungan intim].
Menyentuh wanita yanag bukan mahram termasuk dosa besar, hal ini bisa disimpulkan dari ancaman keras yang dikandung hadits di atas.

Al Munawi rahimahullah mengatakan: "dikhususkan pasak dari besi, karena lebih kuat dari yang lainnya, dan lebih keras dalam menusuk, serta lebih parah sakitnya."
[Faidul Qadir 5/258]

Semoga artikel yg ringkas ini bermanfa'at..
wallahu waliyyut taufiq.
Read more

Tuesday, 31 January 2012

HUKUM SYAR'I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]


Dari  Ramzi Bahanan di Remaja Muslim ·  


Oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali hafidzahullah (murid senior almuhaddits syaikh Nashiruddin alAlbany rahimahullah)


Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.

Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.

[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.

[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota [2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i. [3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.

Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala.

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.
Read more

Thursday, 22 December 2011

Menyebarkan Salam



Oleh : Tholibil Ilmi Dua
di Grup fb Remaja Muslim


assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Wahai saudaraku kaum muslimin yang di rahmati Allah, pernahkah kalian membayangkan makna ini di saat kita mengucapkannya ketika shalat :

“ Assalaamu'alainaa wa 'alaa 'ibaadillahish shaalihin?! "
Apakah kita bisa membayangkan di saat mengucapkan kalimat itu berarti kita telah mengucapkan salam kepada diri kita sendiri, kepada seluruh hamba yang shalih yang ada di langit dan bumi, termasuk kepada para nabi, sahabat, tabi'in hawari - nya (pelayanan setia) Nabi Isa Alaihssalam dan tujuh puluh orang yang di pilih Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk menemani Nabi Musa Alaihssalam dan lain- lain. Apakah kita pernah membayangkan bahwa kita sedang mengucapkan salam kepada malaikat Jibril, Mikail, Isrofil, malaikat Malik penjaga Neraka, dan malaikat penjaga Surga (malaikat Ridwan) serta kepada seluruh malaikat Allah lainnya?
Apakah ketika kita mengucapkan salam semua ini dapat terbayang di benak kita ataukah tidak?
Apabila selama ini kita belum pernah membayangkannya, maka hendaklah di mulai dari sekarang, karena Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : (yg artinya)
" Sesungguhnya apabila lafazh ini yang kalian ucapkan berarti kalian telah mengucapkan salam kepada seluruh hamba yang shalih, baik yang berada di langit maupun di bumi." {Shahih Al- Bukhari, no 831, 613, 6328. dan Shahih Muslim, no 402 dari hadits Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu}.
Penulis kitab Riyadhus Shalihin (Rahimahullah) berkata di dalam kitabnya Bab "MENGUCAPKAN SALAM " Maksud salam di sini adalah ucapan salam yang telah di syariatkan Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam kepada ummatnya. Ucapan salam artinya doa untuk keselamatan dari berbagai cacat, penyakit, gila, selamat dari kejahatan manusia, dari segala perbuatan maksiat, penyakit hati serta selamat dari siksaan api neraka. lafazh ini adalah lafazh umum, artinya memberikan doa kepada orang yang di berikan salam agar selamat dari berbagai kekurangan.
Dahulu para sahabat saling mencintai karena Allah dan mengucapkan salam dengan lafazh : Assalaamu'alallaah min 'ibaadihii,
Assalaamu 'alaa Jibril,
Assalaamu 'alaa fulaan wa fulaan.
Kemudian Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : (yg artinya) " Sesungguhnya Allah memiliki nama lain yaitu As- Salaam. " yakni Dzat yang selamat atau yang bersih dari berbagai aib dan kekurangan. Oleh karena itu, tidak perlu mengucapkan salam kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Kemudian beliau (Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam) bersabda kepada mereka :
"Ucapkanlah : Assalaamu'alainaa wa 'alaa 'ibaadillahish shaalihin. Apabila lafazh ini yang kalian ucapkan berarti kalian telah mengucapkan salam kepada seluruh hamba yang shalih, baik yang berada di langit maupun di bumi".
Mengucapkan salam merupakan perkara yang di syariatkan di antara kaum muslimin dan kita di perintahkan untuk menyebarkannya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Demi Allah, kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman. Dan kalian tidak di katakan beriman sehingga kalian saling mencintai. Apakah kalian mau aku kabarkan tentang sesuatu yang apabila kalian lakukan maka akan timbul rasa kasih sayang di antara kalian? Sebarkanlah salam di antara sesama kalian. "
yakni semarakan ucapan salam di antara sesama kalian. Benarlah apa yang di ucapkan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bahwa menyebarkan salam merupakan salah satu faktor munculnya rasa kasih sayang. Apabila engkau bertemu dengan seseorang kemudian ia tidak mengucapkan salam, maka akan muncul rasa benci di hatimu terhadap orang tersebut. Akan tetapi, jika ia mengungkapkan salam kepadamu maka akan tumbuh kecintaan kepada orang tersebut, walaupun engkau belum pernah mengenal orang itu sebelumnya.
Demikianlah keindahan agama Islam yang mensyariatkan ummatnya untuk senantiasa menyebarkan salam, baik kepada orang yang engkau kenal maupun tidak.
[salinan dari kitab Syarah Riyadhus Shalihin : 378- 379]
Read more