Oleh Ryn Oedin di Remaja Muslim
HARAMNYA MENYENTUH ATAU BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA YG BUKAN MAHRAM;as sunnah al mahjurah [sunnah yang ditinggalkan] ditengah kaum muslimin
Bismillahirrahmanirrahim,
Ikhwah yang dirahmati Allah, sesungguhnya orang yang mengkaji alqur'an dan sunnah akan memahami dengan gamblang tentang perhatian agama islam yang besar terhadap hak-hak wanita, mensyariatkan hukum-hukum untuk menjaga kemuliaannya, menurunkan penjelasan dari alqur'an maupun sunnah untuk melanggengkan kesucian mereka, wanita ibarat permata yang tidak sembarang tangan bisa menikmati dan menyentuhnya, padahal pada jaman jahiliyah wanita hanyalah barang yang diwariskan turun temurun, mereka ibarat sampah/kotoran yang tidak dikehendaki kehadirannya, bahkan wanita merupakan simbol aib yang harus dienyahkan dari muka bumi ini.
Umar bin Khatthab radiyallahu 'anhu berkata:
وَاللَّهِ إِنْ كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ مَا نَعُدُّ لِلنِّسَاءِ أَمْرًا ، حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِنَّ مَا أَنْزَلَ وَقَسَمَ لَهُنَّ مَا قَسَمَ
Artinya,"Demi Allah, sesungguhnya kami di jaman jahiliyah tidak menganggap wanita sesuatu yang patut untuk dimuliakan, sampai Allah menurunkan –tentang hak mereka- penjelasan, dan membagi –warisan- untuk mereka."
[HR.Bukhari dalam kitab Tafsir, bab : mencari keridhoan istri-istrimu, no hadits: 4629, dan diriwayatkan pula oleh Muslim, kitab : at Thalaq, bab al iila' dan menjauhi istri dan memberi pilihan kepada mereka, no hadits: 1479]
***********
Seiring bergulirnya waktu,dan di hari ini di zaman yg serba modern,keindahan hukum Islam terkait dengan hak-hak wanita mulai terkoyak, kemuliaan yang ditawarkan Islam kepada mereka mulai ternoda, bahkan persepsi jahiliyah tentang wanita berkibar kembali, ironisnya pengibarnya adalah kader-kader dari kaum muslimin sendiri,bisa jadi penyebabnya adalah karena kebodohan yang menyelimuti umat ini, sehingga mengaburkan penjelasan Ilahi terkait masalah tersebut, atau termakan syubhat-syubhat murahan yang ditebarkan para musuh islam, demi menghancurkan dien (agama) yang mulia ini.
Ketidaktahuan mereka (mayoritas kaum muslimin) tentang agama inilah yang menjadi pemicu kekagetan/
tersentak,mereka terheran-heran ketika kita dengan tegas mengatakan bahwa menyentuh wanita non mahram adalah haram!
Padahal,betapa banyak dalil yang ditegakkan oleh Al Qur'an dan Sunnah untuk mentaqrir [menetapkan] tentang hal ini;haramnya menyentuh wanita yang bukan mahram-.
**********
Ini satu Dalil,serasa sudah cukup untuk menjadi kekhawatiran dan ketakutan atas ancamannya dari sebab pelanggaran yg dilakukan,juga bantahan atas syubhat-syubhat yg ditebarkan oleh orang-orang jahil dan musuh-musuh islam:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Artinya," Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya."
Hukum Para Ulama Terhadap Hadits Ini,
1. Al Haitsami mengatakan dalam kitabnya Majma'ul Fawaid 4/426:
hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani, dan para perawinya [memenuhi syarat] perawi Bukhari dan Muslim.
2. Al Mundziri mengatakan dalam kitabnya at Targhibu wat Tarhiib 3/10:
hadits ini diriwayatkan at Tabrani dan al Baihaqi, dan para perawi at Thabrani terpercaya, perawi yang memenuhi syarat Bukhari dan Muslim.
3. Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani mengatakan dalam kitabnya Silsilah as Shohiihah 1/447 No Hadits: 226:
ini sanad yang baik [jayyid], seluruh perawinya terpercaya dan memenuhi syarat perawi Bukhari dan Muslim, kecuali Syaddad bin Sa'id, dia adalah perawi yang memenuhi syarat imam Muslim saja, ada sedikit kritikan padanya [Syaddad bin Sa'id], namun derajat hadits ini tidak kurang dari derajat hasan
Dan hadits diatas memiliki beberapa Syawahid [penguat], diantaranya diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dalam Sunannya 2/117 No Hadits 2168, dan diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam kitabnya at Thibb 2/33-34 ,sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani –rahimallahu lijami'i ulama'inaa-.
Fiqh Hadits
Hadits ini mengharamkan seorang laki-laki menyentuh wanita non mahram
Yang dimaksud dengan menyentuh di dalam hadits ini adalah menyentuh hakiki, dan bukan bermakna jimak [hubungan intim].
Menyentuh wanita yanag bukan mahram termasuk dosa besar, hal ini bisa disimpulkan dari ancaman keras yang dikandung hadits di atas.
Al Munawi rahimahullah mengatakan: "dikhususkan pasak dari besi, karena lebih kuat dari yang lainnya, dan lebih keras dalam menusuk, serta lebih parah sakitnya."
[Faidul Qadir 5/258]
Semoga artikel yg ringkas ini bermanfa'at..
wallahu waliyyut taufiq.
Bismillahirrahmanirrahim,
Ikhwah yang dirahmati Allah, sesungguhnya orang yang mengkaji alqur'an dan sunnah akan memahami dengan gamblang tentang perhatian agama islam yang besar terhadap hak-hak wanita, mensyariatkan hukum-hukum untuk menjaga kemuliaannya, menurunkan penjelasan dari alqur'an maupun sunnah untuk melanggengkan kesucian mereka, wanita ibarat permata yang tidak sembarang tangan bisa menikmati dan menyentuhnya, padahal pada jaman jahiliyah wanita hanyalah barang yang diwariskan turun temurun, mereka ibarat sampah/kotoran yang tidak dikehendaki kehadirannya, bahkan wanita merupakan simbol aib yang harus dienyahkan dari muka bumi ini.
Umar bin Khatthab radiyallahu 'anhu berkata:
وَاللَّهِ إِنْ كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ مَا نَعُدُّ لِلنِّسَاءِ أَمْرًا ، حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِنَّ مَا أَنْزَلَ وَقَسَمَ لَهُنَّ مَا قَسَمَ
Artinya,"Demi Allah, sesungguhnya kami di jaman jahiliyah tidak menganggap wanita sesuatu yang patut untuk dimuliakan, sampai Allah menurunkan –tentang hak mereka- penjelasan, dan membagi –warisan- untuk mereka."
[HR.Bukhari dalam kitab Tafsir, bab : mencari keridhoan istri-istrimu, no hadits: 4629, dan diriwayatkan pula oleh Muslim, kitab : at Thalaq, bab al iila' dan menjauhi istri dan memberi pilihan kepada mereka, no hadits: 1479]
***********
Seiring bergulirnya waktu,dan di hari ini di zaman yg serba modern,keindahan hukum Islam terkait dengan hak-hak wanita mulai terkoyak, kemuliaan yang ditawarkan Islam kepada mereka mulai ternoda, bahkan persepsi jahiliyah tentang wanita berkibar kembali, ironisnya pengibarnya adalah kader-kader dari kaum muslimin sendiri,bisa jadi penyebabnya adalah karena kebodohan yang menyelimuti umat ini, sehingga mengaburkan penjelasan Ilahi terkait masalah tersebut, atau termakan syubhat-syubhat murahan yang ditebarkan para musuh islam, demi menghancurkan dien (agama) yang mulia ini.
Ketidaktahuan mereka (mayoritas kaum muslimin) tentang agama inilah yang menjadi pemicu kekagetan/
tersentak,mereka terheran-heran ketika kita dengan tegas mengatakan bahwa menyentuh wanita non mahram adalah haram!
Padahal,betapa banyak dalil yang ditegakkan oleh Al Qur'an dan Sunnah untuk mentaqrir [menetapkan] tentang hal ini;haramnya menyentuh wanita yang bukan mahram-.
**********
Ini satu Dalil,serasa sudah cukup untuk menjadi kekhawatiran dan ketakutan atas ancamannya dari sebab pelanggaran yg dilakukan,juga bantahan atas syubhat-syubhat yg ditebarkan oleh orang-orang jahil dan musuh-musuh islam:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Artinya," Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya."
Hukum Para Ulama Terhadap Hadits Ini,
1. Al Haitsami mengatakan dalam kitabnya Majma'ul Fawaid 4/426:
hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani, dan para perawinya [memenuhi syarat] perawi Bukhari dan Muslim.
2. Al Mundziri mengatakan dalam kitabnya at Targhibu wat Tarhiib 3/10:
hadits ini diriwayatkan at Tabrani dan al Baihaqi, dan para perawi at Thabrani terpercaya, perawi yang memenuhi syarat Bukhari dan Muslim.
3. Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani mengatakan dalam kitabnya Silsilah as Shohiihah 1/447 No Hadits: 226:
ini sanad yang baik [jayyid], seluruh perawinya terpercaya dan memenuhi syarat perawi Bukhari dan Muslim, kecuali Syaddad bin Sa'id, dia adalah perawi yang memenuhi syarat imam Muslim saja, ada sedikit kritikan padanya [Syaddad bin Sa'id], namun derajat hadits ini tidak kurang dari derajat hasan
Dan hadits diatas memiliki beberapa Syawahid [penguat], diantaranya diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dalam Sunannya 2/117 No Hadits 2168, dan diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam kitabnya at Thibb 2/33-34 ,sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani –rahimallahu lijami'i ulama'inaa-.
Fiqh Hadits
Hadits ini mengharamkan seorang laki-laki menyentuh wanita non mahram
Yang dimaksud dengan menyentuh di dalam hadits ini adalah menyentuh hakiki, dan bukan bermakna jimak [hubungan intim].
Menyentuh wanita yanag bukan mahram termasuk dosa besar, hal ini bisa disimpulkan dari ancaman keras yang dikandung hadits di atas.
Al Munawi rahimahullah mengatakan: "dikhususkan pasak dari besi, karena lebih kuat dari yang lainnya, dan lebih keras dalam menusuk, serta lebih parah sakitnya."
[Faidul Qadir 5/258]
Semoga artikel yg ringkas ini bermanfa'at..
wallahu waliyyut taufiq.
0 comments