Friday, 20 April 2012

Hukum Merokok dan Syisyah


Pertanyaan:
Fadhiat Asy Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah, anggota majelis ulama yang terdahulu di Negara Arab Saudi. Saya berharap dari syaikh yang mulia sebuah penjelasan tentang hukum merokok dan syisyah beserta dalilnya?

Jawaban:
Mengisap rokok haram, begitu pula syisyah. Dalil akan hal ini, adalah Firman Allah Ta’ala:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا } [النساء: 29]

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

{وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ } [البقرة: 195]

Artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Dan telah tetap di dalam ilmu kedokteran bahwa hal-hal ini adalah berbahaya dan jika berbahaya maka hal tersebut haram.

Dalil lain adalah Firman Allah Ta'ala:


{ وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا} [النساء: 5]

Artinya: "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik."

Allah telah melarang untuk memberikan harta kita kepada orang-orang yang bodoh karena mereka itu menghambur-hamburkan dan merusaknya, tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok dan syisyah adalah penghamburan dan pengrusakan akan harta tersebut maka akhirnya dilarang akan hal tersebut, dengan cara pengambilan inti sari dari ayat ini, sedangkan dari sunah,

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk menghambur-hamburkan harta dan pengeluaran harta untuk menghsiap hal-hal ini (rokok dan syisyah) karena ia termasuk penghamburan harta dan juga karena sabda Nabi Muhammad shallallahu 'aliaihi wasallam:


لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: "Tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya."

Dan mengkonsumsi hal-hal ini pasti menyebabkan bahaya dan karena hal-hal ini menyebabkan manusia secara pasti ketergantungan akannya, jika kehilangan maka dadanya akan sesak dan dunia terasa sempit, jadi ia telah memasukkan ke dalam dirinya hal-hal yang sebenarnya ia tidak membutuhkannya.

Sumber: Waryanto Nardisutrisno
Load disqus comments

0 comments

comments